Sosok Perempuan Kebaya Merah Pemeran Utama Video Porno Mulai Terkuak, Ini Kata Polisi

Sosok Perempuan Kebaya Merah Pemeran Video Porno Mulai Terkuak
Sosok Perempuan Kebaya Merah Pemeran Video Porno Mulai Terkuak (Foto : antvklik-Zainal Azkhari)

Antv – Teka teki Siapakah Pemeran wanita kebaya merah hingga saat ini sosoknya masih misteri. Hingga Minggu (6/11/2022) pagi, kata Kebaya Merah terpantau masih trending di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.

Pemerannya bahkan dicurigai merupakan seorang influencer lokal.

Kini kepolisian setempat telah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah. Akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video tersebut dengan influencer lokal yang sangat terkenal di jagad maya.

Hal ini dilakukan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada terduga pemeran wanita.

Bagaimanapun, dalam video viral itu, wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas.

Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.

Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi. Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.

Wanita berkebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya saat di konfirmasi wartawan AKP Wardi Waluyo mengatakan, pihaknya ingin memeriksa tempat dibuatnya video syur tersebut.

Namun, saat pihaknya ingin masuk ke dalam kamar tersebut, sudah terisi tamu.

"Masih dalam proses penyelidikan kami belum bisa masuk untuk kroscek data hotel dan kondisi kamar karena masih digunakan tamu main," ucapnya.

Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan sebagai analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut, Polisi juga memastikan, pembuatan video wanita kebaya merah tersebut benar mengarah ke sebuah hotel di bilangan Jalan gubeng Surabaya.

Saat ini video-video tersebut kembali disebarkan oleh netizen dan oknum tak bertanggung jawab sehingga menjadi trending topik selama 2 hari belakamgan.

“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Sementara aktor pemeran video wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun “ ujar wardi.

Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.

Hal tersebut lantaran video syur wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1. Dimana bunyi pasal tersebut, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.