Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara, 2 Residivis Maling Motor Kembali Dibekuk Polisi

2 Bulan Bebas dari Penjara, 2 Residivis Kembali Dibekuk Polisi
2 Bulan Bebas dari Penjara, 2 Residivis Kembali Dibekuk Polisi (Foto : antvklik-Otong Susilo)

"Saat transaksi dengan petugas yang menyamar jadi pembeli, langsung kami tangkap kedua tersangka yang akan menjual sepeda motor Supra X milik korban Sopridah," ungkapnya.

Hasil pengembangan interogasi yang dilakukan petugas, kedua pelaku curanmor tersebut, ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bulakamba, Wanasari, Ketanggungan, Larangan dan Kecamatan Jatibarang.

"Kedua pelaku ternyata seorang residivis yang baru keluar penjara 2 bulan lalu, dengan kasus yang sama yakni curanmor," jelasnya.

Barang bukti sementara yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu unit sepeda motor Supra X dan lima kunci leter T.

"Hingga saat ini, kami bersama dengan Polsek lainnya, termasuk dengan pihak Satreskrim Polres Brebes masih melakukan pengembangan, untuk mencari barang bukti sepeda motor lainnya hasil curian kedua tersangka," pungkasnya.