Komplotan Spesialis Curat Dibekuk Satreskrim Polresta Bandung

Komplotan Spesialis Curat Dibekuk Satreskrim Polresta Bandung
Komplotan Spesialis Curat Dibekuk Satreskrim Polresta Bandung (Foto : )
Komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Salah satu pelaku merupakan residivis lima kali masuk bui,
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 6 April 2022 di Kp. Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat."Kejadiannya di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 pada saat korban sedang tarawih,"katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu,(13/4/2022).Ia menambahkan pada saat korban selesai melaksanakan ibadah shalat tarawih dan keluar membeli makanan. Korban baru menyadari kendaraan miliknya telah hilang."Korban ini sebelumnya telah diingati oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala, namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah yang bersangkutan selesai shalat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada,"ujarnya.Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.Tanpa butuh waktu lama, keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung."Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dan masuk bui dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya,"kata Kusworo."Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan kerumah korban untuk pinjam pakai,"tutupnya.Dari tangan para tersangka,  polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara.
Suhendar I Bandung, Jawa Barat