Waduh! Oknum Pengacara di Bandar Lampung dan Anaknya Dalangi Pencurian Mobil

Waduh! Oknum Pengacara di Bandar Lampung dan Anaknya Dalangi Pencurian Mobil
Waduh! Oknum Pengacara di Bandar Lampung dan Anaknya Dalangi Pencurian Mobil (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Seorang oknum pengacara di Bandar Lampung bernama Darozi Chadra (52 th) dan anaknya Chalvin ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran nekad mendalangi aksi pencurian mobil.

Oknum pengacara dan anaknya tersebut sindikat pencurian mobil mewah dengan modus oper alih kredit mobil.

Ironisnya, aksi itu dilakukan sang anak dengan dibantu dua orang rekannya Edo Syahputra (26 th) dan Bambang Heriyanto (43 th).

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi Jamil mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menggunakan aplikasi oper alihkan kredit mobil palsu kepada korbannya. Padahal mobil itu tidak dalam proses kredit.

"Modus itu dia takeover dengan menggunakan aplikasi palsu. Padahal dokumen mobilnya lengkap, ada BPKB dan STNK. Setelah ditakeover, mobil itu dicuri kembali. Ini sindikat," kata Iptu Saidi, Kamis (14/12/2023).

Korban yang percaya dengan modus oknum pengacara itu kemudian menyerahkan uang sebesar 179 juta rupiah sebagai dana pengganti perkreditan yang diminta oleh tersangka.

Sebelum ditakeover, lanjut Iptu Saidi, para pelaku memasang GPS pada mobil Pajero Sport warna hitam tersebut, menduplikat kunci mobil, serta membuat aplikasi pembiayaan leasing palsu. Setelah itu, para pelaku berbagi peran.

"Oknum pengacara sudah memasang alat gps dan menduplikat kunci kontak mobil yang dijual. Kemudian dia memerintahkan anaknya dengan dibantu dua rekannya mencuri mobil tersebut saat berada di parkiran toko," urainya.

Selain berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil mewah ini, polisi juga menyita satu unit minibus yang dicuri oleh tersangka sebagai barang bukti.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, guna mencari tahu kemungkinan adanya tkp lain dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh keempat tersangka," beber Iptu Saidi.

Kini atas perbuatannya itu para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 Kuhp subsider pasal 55 tentang pencurian serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun.