Sama-sama Bawa Bukti, Kubu Moeldoko dan AHY Jalani Sidang di PTUN

Sidang gugatan kubu Moeldoko ke Menteri Hukum dan HAM di PTUN Jakarta. (ANTV/ Wishnu Tresna)
Sidang gugatan kubu Moeldoko ke Menteri Hukum dan HAM di PTUN Jakarta. (ANTV/ Wishnu Tresna) (Foto : )
Sidang gugatan kubu Moeldoko ke Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/9/2021). Kubu Moeldoko dan AHY membawa bukti di pengadilan.
Sidang gugatan kubu Moeldoko ke Menteri Hukum dan HAM atas ditolak pengesahan KLB Deli Serdang kembali digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Selain itu, kubu Moeldoko juga menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan kepengurusan AHY yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.Agenda sidang memasuki tahap pembuktian. Sidang diketuai Majelis Hakim Enrico Simanjuntak.Anggota tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Menhob menjelaskan sebagai pihak intervensi membawa sejumlah bukti tambahan. Diantaranya, surat pernyataan akte notaris 34 DPD dan 514 DPC yang isinya tidak pernah mendukung dan memberikan kuasa menyetujui diadakan KLB Deli Serdang.Sedangkan, kubu Moeldoko mengajukan 19 alat bukti. Salah satunya, hasil KLB Deli Serdang yakni perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat.
Cendono Mulian dan Wishnu Tresna| Jakarta