2 Tahun Disekap Majikan di Malaysia, 8 Pekerja Indonesia Dijemput Paksa KJRI

8 TKI disekap
8 TKI disekap (Foto : )
8 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap selama 2 tahun oleh majikannya berhasil dijemput paksa oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia.
Mereka dijemput paksa setelah disekap selama hampir 2 tahun oleh majikannya di Kota Miri, Sarawak, Malaysia. Delapan Pekerja Migran Indonesia
  ini selanjutnya dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, Minggu (13/12/2020) siang.Kasus ini terungkap setelah KJRI Kuching di Sarawak, Malaysia menerima pengaduan dari serikat pekerja serta beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah terlebih dahulu pulang. Selanjutnya langsung dilakukan upaya penyelamatan bersama otoritas berwenang di Malaysia.8 TKI perempuan tersebut berusia antara 30- 59 tahun yang sudah bekerja di Kota Miri, Sarawak, Malaysia sejak 6 bulan hingga 2,5 tahun.“Awalnya kami mendapatkan pengaduan pada 5 November 2020 yang kemudian ditindaklanjuti,” kata Konjen KJRI Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno, Minggu (13/12/2020).Dia menjelaskan berdasarkan keterangan Polisi Diraja Malaysia, delapan WNI ini termasuk dalam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga agen yang mempekerjakan ditahan.Setelah dipulangkan, KJRI Kuching juga berhasil mendapatkan hak gaji 8 TKI ini dari agen dan langsung diserahkan di PLBN Entikong. Saat pemulangan, para TKI melewati prosedur pemeriksaan protokol kesehatan ketat untuk mencegah kemungkinan terpapar COVID-19.Seorang TKI asal Alor, Nusa Tenggara Timur, Maria Syifa begitu terharu menceritakan, awalnya mereka bekerja di bawah agen dengan berbagai pekerjaan dalam satu tempat.Saat bekerja, para TKI kerap mendapat kata-kata kasar dan dimarahi oleh majikan. Bahkan mereka hanya diberi beras, dan terkadang terpaksa tidak makan jika gas untuk memasak habis. Parahnya lagi, mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi selama satu tahun.Setelah menjalani pemeriksaan, mereka langsung dibawa ke BP2MI Pontianak untuk kemudian dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Mochamad Bayu | Sanggau, Kalimantan Barat