Kisruh Limbah Kawat PT. Indah Kiat, FMKSUB Sebut Pengelola Bukan Warga Kragilan

Konflik perebutan lahan limbah PT Indah Kiat Pulp dan Paper
Konflik perebutan lahan limbah PT Indah Kiat Pulp dan Paper (Foto : screenshot)

Antv – Kisruh dua kubu terkait persoalan Limbah Kawat PT. Indah Kiat, di Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, pada Senin 2 Oktober 2023, akhirnya mencair setelah dimediasi oleh Kasatintelkam Polres Serang AKP Tatang.

Sebelumnya Forum Masyarakat Kragilan Serang dan Utara Bersatu melakukan aksi unjuk rasa menyetop aktivitas pembuangan limbah kawat.

Forum FMKSUB meminta pihak Indah kiat memberikan hak kepada 11 desa yg terdampak untuk mengelola limbah tersebut, Pasalnya selain Kecamatan Kragilan, Sebagian Desa kecamatan Lebak wangi pun ikut terdampak dari pembuangan limbah kawat Indah kiat.

Kasatintelkam AKP Tatang mengatakan aksi FMKSUB berjalan kondusif, tidak ada gesekan dan berjalan aman, lancar.

Sekretaris FMKSUB, Mail membeberkan, dan mempersoalkan terkait pengelolaan limbah yang dilakukan oleh warga yang bukan merupakan warga setempat.

Menurutnya, saat ini limbah PT IKPP dikelola oleh orang bernama Dewi Nopiyanti Astuti sesuai dengan surat kesepakatan bersama (SKB) antara Kades dan Muspika Kragilan, yang ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 2023.

“Iya kemaren itu adalah aktifitas berkaitan dengan pengelolaan limbah kawat yang selama ini dikelola oleh yang direkomendasikan oleh Muspika. Itu bukan merupakan perwakilan dari desa atau Kecamatan Kragilan, pengelolanya itu dari luar yaitu Dewi atau Pak Usman,” ucap Mail kepada wartawan, Senin, 2 OKtober 2023.