Calon Kepala Desa Nekat Mencuri Handphone di Kantor Polres Lampung Timur

Calon Kepala Desa Nekat Mencuri Handphone di Kantor Polres
Calon Kepala Desa Nekat Mencuri Handphone di Kantor Polres (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Seorang kandidat calon kepala desa, tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga nekat melakukan aksi pencurian HP, di Mapolres Lampung Timur, pada Selasa (8/8/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan inisial tersangka KB (55) warga Lampung Timur. Ternyata KB ini berstatus sebagai salah satu Kandidat Calon Kepala Desa (kades) di Lampung Timur ini diduga lakukan aksi pencurian telepon genggam merk Samsung, milik warga Kecamatan. Bumi Agung.

Peristiwa pencurian ini, diduga terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur, saat korban sedang menunggu antrian untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur," kata AKBP M.Rizal Muchtar, Jumat (11/8/2023).

Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor Hpnya yang ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat.

Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga pada Selasa (8/8/23) sekira pukul 14.00 Wib Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil mengamankan KB di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit Telepon Genggam merk Samsung, Rekaman CCTV, Tas Selempang, Jaket, dan Celana Panjang, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.