Kisruh Limbah Kawat PT. Indah Kiat, FMKSUB Sebut Pengelola Bukan Warga Kragilan

Konflik perebutan lahan limbah PT Indah Kiat Pulp dan Paper
Konflik perebutan lahan limbah PT Indah Kiat Pulp dan Paper (Foto : screenshot)

“Pengelolanya saya juga kurang faham, pengelola sesuai dengan surat dari Muspika itu sebagai pengelola kawat di lokasi limbah Desa Tegal Maja, dia bukan asli sini, dia dari Drangong Taktakan yang diduga merupakan anggota TNI aktif,” tambahnya.

Menurutnya, pengelolaan limbah PT IKPP yang dilakukan oleh seorang bernama Usman tersebut sudah dilakukan selama hampir 14 tahun.

“Sejak 14 tahun dari 2008 iya gak ganti-ganti, ya intinya sekarang pengelolaan oleh Pak Usman,” ucap Mail.

Lebih jauh Mail menjelaskan, FMKSUB merupakan forum yang terdiri dari warga 3 Kecamatan, Kragilan, Lebak Wangi, dan Tirtayasa, yang terdiri dari 11 Desa yang terdampak limbah dari PT Indah Kiat.

“Kita sudah membuat perwakilan-perwakilan dari Korwilnya dari desa-desa yang ingin pengelolaan ini independen dan langsung dikelola oleh masyarakat. Makanya kami berharap Muspika bisa mengundang kami dari forum masyarakat Kragilan Serang dan Utara ini, ditampung dalam aspirasinya karena memang Indah Kiat ini sudah merekomendasikan Muspika untuk mewadahi pengelolaan limbah untuk warga 4 Desa,” terangnya.

“Oleh karena itu kita minta pengelolaannya oleh desa-desa yang terdampak ya supaya masyarakat kita bisa merasakan manfaat dari pengelolaan limbah kawat ini,” tegasnya lagi.