Jaringan Indonesia Bersatu Bentuk Bantuan Hukum, Berikut Alurnya

Ketua Bantuan Hukum Jaringan Indonesia Bersatu Gimin S.H.
Ketua Bantuan Hukum Jaringan Indonesia Bersatu Gimin S.H. (Foto : Istimewa)

Pendampingan hukum juga melihat dari kondisi masyarakatnya.

“Konsultasi dan pendampingan kami siap. Tergantung dari kondisi masyarakatnya,” lanjutnya.

Tim bantuan hukum terdiri dari 6 orang, diantaranya dikomandoi oleh Muhamad Kadafi S.H. M.H, Gimin S.H, Adrianto S.H dan Teddy Wijaya S.H.

Semua klien akan didampingi meskipun itu berasal dari keluarga miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

“Tadi ada yang datang dari keluarga miskin. Minta bantuan ya sudah kami bantu . Jadi memang ada kami siap . Kami bantu,” ujarnya.

Meski demikian, mereka juga melayani klien dari sejumlah perusahaan yang juga membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum terkait permasalahan hukum yang sedang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. 

Mereka mengaku juga sedang menangani sejumlah kasus baik pidana maupun perdata, bahkan beberapa sudah akan didaftarkan untuk proses lebih lanjut.