Solusi Over Kapasitas di Lapas, Menkumham: Revisi UU Narkotika

yasonna laoly foto instagram
yasonna laoly foto instagram (Foto : )
Salah satu faktor penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, adalah over kapasitas atau jumlah penghuni melebihi daya tampung lapas. Salah satu solusinya adalah revisi UU Narkotika.
Usai meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, yang merenggut 41 korban jiwa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui  kapasitas penghuni yang melebihi daya tampung lapas.Dugaan hubungan pendek arus listrik jadi penyebab kebakaran. Namun ia meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan polisi.Meski demikian, Yasonna mengakui lapas itu over kapasitas 400 persen. Tercatat ada 2.072 orang yang ada dalam lapas saat kebakaran terjadi.Saat ditanya wartawan bagaimana mengatasi over kapasitas dalam lapas, menurut Yasonna, penyalahgunaan narkoba jadi kasus terbesar penghuni  lapas. Oleh karena itu, ia sudah lama mengajukan revisi UU Narkotika."Permasalahan kita adalah pelanggaran narkotika yang mewakili lebih 50 persen di seluruh lapas. Maka penanganannya adalah penanganan narkotika. Saya sudah lama mengajukan revisi UU Narkotika," katanya.Menurut Yasonna, ada persoalan di UU Narkotika, yaitu seharusnya pemakai narkoba direhabilitasi, bukan dimasukkan dalam penjara. Kalau semua pengguna narkoba dimasukkan dalam penjara, maka penjara tidak akan muat.Apalagi membangun sebuah lapas tidaklah murah, bukan seperti membangun rumah.Menurutnya, kebijakan asimilasi dan integrasi selama pandemi Covid-19 belum cukup mengurangi tingkat kepadatan dalam lapas. Apalagi kebijakan itu juga menuai kecaman dari sejumlah kalangan."Kami bertahun-tahun over kapasitas (dalam lapas). Hulunya harus diperbaiki, regulasi harus diperbaiki dan jangan pakai narkoba," tegasnya lagi.