Duh! Ibu Rumah Tangga di Lampung, Terancam Penjara 20 Tahun Kerena Nyambi Jadi Bandar Sabu

Duh! Ibu Rumah Tangga di Lampung, Terancam Penjara 20 Tahun Kerena Nyambi Jadi Bandar Sabu
Duh! Ibu Rumah Tangga di Lampung, Terancam Penjara 20 Tahun Kerena Nyambi Jadi Bandar Sabu (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga nyambi menjadi bandar sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Lampung.

IRT yang ditangkap tersebut berinisial IW (44), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan, Jumat (3/11/2023), sekitar pukul 20.00 WIB saat berada dirumahnya," kata Plt Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Andy Ruswandy, Senin (6/11/2023).

Menurut Iptu Andy, penangkapan terhadap IRT yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Agung Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," ujarnya.

Lebih lanjut Iptu Andy menjelaskan, penangkapan IRT yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu merupakan hasil penyelidikan.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku, pihaknya menyita barang bukti tiga bungkus besar sabu-sabu beserta alat timbangnya.

"Barang bukti yang disita berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 13,83 gram, plastik klip yang digunakan sebagai wadah sabu-sabu, dan timbangan digital," jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti narkoba tengah diamankan di Mapolres Tulangbawang.

IW terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.