Mengenaskan, Seorang Guru Ngaji Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kosnya

Mengenaskan, Seorang Guru Ngaji Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos (Foto Istimewa via patrolipost.com)
Mengenaskan, Seorang Guru Ngaji Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos (Foto Istimewa via patrolipost.com) (Foto : )
Sungguh mengenaskan apa yang menimpa seorang guru ngaji, Putu Hartana Yasha (60 tahun) yang ditemukan tewas di dalam kamar kosnya.
Jasad pria asal Bangli yang mualaf ini sudah membusuk di Jalan Drupadi X Nomor 11A. Kamar kos nomor 4 Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (17/3/2021) pukul 16.00 Wita.Menurut keterangan tetangga kamar korban, I Nyoman Dipa Wirya Utama (45) bahwa sejak hari Minggu (14/3/2021) waktu Hari Raya Nyepi, korban sudah tidak keluar kamar.Selasa (16/3/2021), pukul 10.00 Wita, I Nyoman Dipa Wirya Utama mengaku mencium bau tidak sedap dari kamar korban.Kemudian sore harinya ia bersama tetangga lainnya I Gede Sunantara (52) memeriksa kamar korban. Sunantara melihat lewat ventilasi kamar, korban sudah posisi telungkup. Selanjutnya ia menghubungi pihak BPBD dan pihak Kepolisian.Pihak Kepolisian datang ke TKP kemudian bersama tetangga kos membuka jendela kamar korban dengan cara mencongkel, karena kamar korban terkunci dari dalam.“Dari pagi sudah tercium bau tidak enak dari kamar korban,” ungkapnya, seperti dikutip dari patrolipost.com.Jenazah korban ditemukan dalam posisi terlungkup, kepala mengarah ke Barat dan hanya menggunakan pakaian celana dalam warna abu-abu.“Sudah mengeluarkan bau menyengat dimana korban memang menderita sakit stroke, tapi korban bisa melakukan aktifitas sehari – hari dan korban tinggal seorang diri,” tuturnya.Pukul 17.20 Wita, Tim Inafis dari Polresta Denpasar tiba di lokasi kejadian melakukan olah TKP. Hasil olah TKP tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban. Setelah dilakukan olah TKP, jenazah korban dievakusi ke RS Sanglah oleh petugas BPBD.“Dugaan korban meninggal dunia karena sakit stroke dan epilepsinya kambuh,” ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.