Mengenaskan, Pria Lansia Temukan Meninggal Dunia Dalam Bus di Pelabuhan Bakauheni

Mengenaskan, Pria Lansia Temukan Meninggal Dunia Dalam Bus
Mengenaskan, Pria Lansia Temukan Meninggal Dunia Dalam Bus (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Bakauheni, Lampung, Antv – Mengenaskan, Irhamzah, pria lanjut usia atau lansia 68 tahun, penumpang bus PO SAN tujuan Bandung, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia saat berada di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (5/8/2023) sekira Pukul 07.00 WIB.

Petugas kepolisian KSKP Bakauheni dan petugas Pelabuhan langsung evakuasi penumpang yang meninggal dunia dari dalam bus. Diketahui penumpang tersebut berada di dalam bus penumpang  po SAN nopol BD 7166 AN asal lubuk linggau tujuan bandung.

Menurut keterangan supir bus, Mawardi (49) bahwa saat bus berhenti di rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 172, penumpang tersebut terlihat sehat dan tidak menunjukan sedang sakit.

"Saya lihat dia ikut turun juga saat di rest area. Dia naik dari Lubuk Linggau dengan tujuan ke Bandung," kata Mawardi, Sabtu (5/8/2023).

Sementara itu, Lusiana (56) salah seorang penumpang bus mengatakan, bahwa dirinya melihat korban sempat salat subuh di rest area jalan tol JTTS. Namun saat bus sedang mengantri untuk menaiki kapal di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni, korban sudah meninggal dunia.

"Saya melihat almarhum dalam kondisi tak bergerak. Saat diperiksa ternyata sudah meninggal," jelas Lusiana.

Melihat kondisi tersebut, pihak dari bus langsung menghubungi petugas Kepolisian KSKP dan petugas Pelabuhan Bakauheni. Petugas langsung mengevakuasi korban dari dalam bus. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda.

"Hasil pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, almarhum dinyatakan meninggal dunia dan tidak ditemukan unsur kekerasan di tubuh korban," kata AKP Ridho Rafika, Kapolsek KSKP Bakauheni.

Lalu, polisi menghubungi keluarga almarhum dan mendapat informasi bahwa almarhum ternyata memiliki penyakit jantung.

"Menurut keterangan keluarga, almarhum memiliki riwayat penyakit jantung," tandas Kapolsek.