Kasus Kerumunan Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa Polda Jawa Barat

Kasus Kerumunan Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa Polda Jawa Barat
Kasus Kerumunan Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa Polda Jawa Barat (Foto : )
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, hari ini.
Ridwan Kamil tiba di Mapolda Jawa Barat pukul 09.13 WIB dan langsung ke ruang penyidik untuk diminta keterangannya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.Selain pria yang akrab disebut Kang Emil ini, penyidik sudah memeriksa Bupati Bogor Ade Yasin pada Selasa (15/12/2020) di Mapolda Jawa Barat.“Sesuai jadwal terkait masalah di Megamendung, dijadwalkan Gubernur Ridwan Kamil dan dua orang lagi dari FPI Bapak Habib Muchsin Alatas dan Pak Asep Agus Sofyan. Saat ini sedang dimintai keterangan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (16/12/2020), dilansir dari Viva.Sebelumnya, Erdi menjelaskan kasus tersebut perlahan menemukan adanya dugaan tindakan pidana. Dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana."Kasus kerumunan, pelan-pelan kita sudah berhasil untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang sudah kita panggil, mudah-mudahan akan mengarah pada satu perbuatan melawan hukum. Memang ada dijadwalkan nanti tanggal 8 dari penyelenggara, yaitu dari beberapa orang dari FPI akan dimintai keterangan, penyelenggara yang ada di Megamendung," katanya