MUI Jawa Timur: Perayaan Valentine Hukumnnya Haram

MUI Jawa Timur Perayaan Valentine Hukumnnya Haram (Foto Istimewa)
MUI Jawa Timur Perayaan Valentine Hukumnnya Haram (Foto Istimewa) (Foto : )
MUI Jawa Timur menyatakan, perayaan Hari Valentine atau Valentine Day, haram bagi umat Islam. Fatwa tersebut sudah ada sejak 2017.
Menurut Sekretaris Umum MUI Jatim, Ainul Yaqin, sejatinya fatwa dari MUI Jawa Timur terkait perayaan atau peringatan hari kasih sayang atau Valentine bukan saja mencakup hukum perayaan, namun juga soal pengucapan atau memberikan ucapan."Fatwa tersebut sudah dibuat MUI Jatim sejak 2017. Jangankan merayakan, mengucapkan saja tidak boleh, haram hukumnya," ucap Ainul Yaqin, Sekretaris Umum MUI Jatim, Rabu (12/2/2020).Menurutnya, perayaan Valentine sudah jelas haram dan tidak perlu diperdebatkan. Bahkan meski sekadar ucapan melalui media sosial."Kami putuskan haram dalam rangka mencegah keburukan untuk umat Islam," imbuhnya.Sementara itu, terkait fatwa MUI Jawa Timur, Pemkot Surabaya tidak mengeluarkan surat edaran untuk pelajar menjelang Hari Valentine yang akan dirayakan pada 14 Februari mendatang.Pihaknya memberikan kegiatan positif pada para pelajar seperti lomba-lomba dan ekstrakurikuler."Dinas Pendidikan memberikan kegiatan seperti itu. Sama ngasih kegiatan-kegiatan positif di sekolah," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara kepada awak media, Rabu (12/2/2020).Menurutnya, kegiatan positif dapat mengalihkan pelajar dari perayaan Valentine's Day. Bahkan, pemkot akan menggelar lomba-lomba dan razia itu hingga Maret mendatang.