Di Lumajang, Seorang Nenek Diperkosa dan Dirampok Cucu Sendiri

pemerkosa nenek
pemerkosa nenek (Foto : )
Begitu menerima laporan korban, polisi pun langsung bergerak cepat meringkus MR.
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, MR akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara sudah menanti cucu bejat ini di pengadilan nanti.
M Syahwan I Lumajang, Jawa Timur