Kasus Dugaan Penipuan Villa di Bali P21, akankah Jeremy Thomas ditahan?

revisi foto jeremy
revisi foto jeremy (Foto : )
Sempat absen dipanggilan sebelumnya, aktor senior Jeremy Thomas siang ini, Selasa (15/10) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan penipuan pembangunan villa di Ubud, Bali.
Jeremy tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya, Dasril Affandi sekira pukul 13.00 WIB. Tidak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya.Sekitar 30 menit berada di ruang penyidik, Jeremy pun keluar. Lagi-lagi ia tidak meladeni pertanyaan awak media."
Talk to my lawyer ," ujar Jeremy Thomas seraya terus berjalan.Kuasa hukum Jeremy Thomas, Dasril Affandi menjelaskan, hari ini kliennya bukan menjalani pemeriksaan melainkan pelimpahan berkas perkara pada kejaksaan. Menurutnya, ini harus dijalani oleh siapapun bila berkas perkara sudah lengkap atau P21."Prosesnya gitu, administrasinya ada foto, pemeriksaan kesehatan, nanti ke kantor kejaksaan," terangnya.Sementara itu saat disinggung mengenai apakah Jeremy Thomas akan ditahan atau tidak, Dasril pun menyebut bahwa ia tidak berwenang untuk menjawab hal itu.Namun bila melihat sifat Jeremy yang sangat kooperatif setiap menjalani pemeriksaan, ia menilai tidak ada urgensinya untuk menahan aktor pemeran sinetron Pengantin Dini di ANTV itu."Kita berharap penyidik dan penuntut bisa bersama-sama melihat tingkat urgensinya. Karena penahanan itu kan urgensinya apakah secara subjektif atau objektif ditahan. Faktanya sekian proses kan gak ditahan. Artinya mas Jeremy kooperatif dan bisa mengikuti proses hukum. Kalau bisa mengikuti proses hukum ya apa urgensinya ditahan," ucap Dasril.Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 dengan Alexander Patrick Morris. Jeremy dilaporkan Morris atas dugaan penipuan pengalihan aset vila dengan nilai kerugian mencapai Rp16 miliar.Sengketa antara keduanya pernah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan Jeremy. Kemudian, Patrick kembali melaporkan Jeremy. Polisi pun menetapkan Jeremy sebagai tersangka. Alfia Sudarsono & Bambang Supriyanto| Jakarta