Ini yang Dimaksud Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan

Ini yang Dimaksud Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatani (Foto Dok. BPMI)
Ini yang Dimaksud Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatani (Foto Dok. BPMI) (Foto : )
Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru untuk memerangi pandemi corona. Kebijakan tersebut adalah pembatasan sosial berskala besar.
Dalam rapat terbatas yang dilakukan olehnya, Senin (30/3/2020), Presiden Jokwoi mengatakan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar, memerlukan payung hukum utuk melaksanakannya.Payung hukum itu akan menjadi rujukan bagi daerah untuk menerapkaan pembatasan sosial berskala besar tersebut."Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas,” ujarnya, Senin, (30/3/2020).Namun demikian, apabila ditilik lebih jauh, Indonesia sejatinya telah memiliki peraturan berbentuk Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang cukup mengakomodasi kebutuhan pembatasan sosial berskala besar.Terlebih dalam pertimbangan poin B dalam
beleid itu, disebutkan bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat.Penyebaran itu berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional.Dalam pasal 1 ayat 10 di UU tersebut juga disebutkan mengenai definisi dari pembatasan sosial berskala besar. “Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi, ” seperti dikutip dari beleid