Ini yang Dimaksud Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan

Ini yang Dimaksud Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatani (Foto Dok. BPMI)
Ini yang Dimaksud Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatani (Foto Dok. BPMI) (Foto : )
itu, Senin (30/3/2020).Selain itu, dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.Selanjutnya, pada Bab VII peraturan itu, disebutkan pula sejumlah ketentuan penyelenggaraan kekarantinaan di wilayah, termasuk di dalamnya pembatasan sosial berskala besar seperti yang tertuang pada pasal 59 UU Karantina Kesehatan.Pasal itu juga menyebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.“Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu,” seperti tertulis pada ayat 2 pasal 59 UU Karantina Kesehatan.Pembatasan sosial berskala besar sendiri paling sedikit meliputi tiga hal yakni:
Pertama
peliburan sekolah dan tempat kerja. Kedua , pembatasan kegiatan keagamaan. Ketiga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.Apabila ditemui adanya pelanggaraan saat karantina kesehatan, termasuk pembatasan sosial berskala besar dilakukan, maka pemerintah berhak menjatuhi sanksi pidana.Hal itu tertuang dalam pasal 93 UU Karantina Kesehatan yang berbunyi