Ini yang Dimaksud Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan

Ini yang Dimaksud Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatani (Foto Dok. BPMI)
Ini yang Dimaksud Pembatasan Sosial Skala Besar Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatani (Foto Dok. BPMI) (Foto : )
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”