Gangguan Ginjal Akut, BPOM Tarik Obat Sirup 3 Perusahaan Farmasi

Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup (Foto : Pixabay)

Antv – Fenomena gangguan ginjal akut yang umumnya menyerang anak-anak belakangan ini menjadi sorotan publik.

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan RI beserta timnya termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil berbagai langkah untuk menyelesaikan problematika yang ada.

Setelah dilakukan berbagai penelitian, BPOM akhirnya mengambil langkah tegas dalam menindak tiga perusahaan farmasi terkait gangguan ginjal akut (GGA). 

Berdasarkan investigasi BPOM, ketiga perusahaan farmasi itu ditemukan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.  

img_title
Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang diduga bisa memicu GGA. (Foto: Viva)

BPOM melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 (tiga) industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 

Ketiga perusahaan itu didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.