BUMI Dinobatkan Jadi 7 Perusahaan Terbaik Wajib Pajak di Indonesia 2023 oleh Direktur Jenderal Pajak

BUMI Dinobatkan Jadi 7 Perusahaan Terbaik Wajib Pajak di Indonesia 2023 oleh Direktur Jenderal Pajak
BUMI Dinobatkan Jadi 7 Perusahaan Terbaik Wajib Pajak di Indonesia 2023 oleh Direktur Jenderal Pajak (Foto : Dok. PT Bumi Resources Tbk)

Antv – PT Bumi Resources Tbk (“BUMI” atau “Perseroan”) raih penghargaan Perusahaan Wajib Pajak yang memberikan kontribusi terbesar ke negara tahun 2023 dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (23/4) di Jakarta. Penghargaan diterima oleh Direktur BUMI, Rio Supin.

Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Irawan. 
 
Adapun wajib pajak yang menerima apresiasi dan diundang oleh kanwil DJP sudah melalui pemilihan yang ditentukan dari kriteria-kriteria tertentu di unit kerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dari kanwil DJP Jakarta Khusus.  
 
Kanwil DJP Jakarta Khusus memiliki 9 unit kerja dan BUMI merupakan satu-satunya dari emiten pertambangan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, yang merupakan unit kerja dari Kanwil DJP Jakarta Khusus, diberikan apresiasi sebagai wajib pajak yang memberikan kontribusi terbesar ke negara pada tahun 2023.  
 
Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk., Adika Nuraga Bakrie, mengatakan, “Perseroan sangat menghargai penghargaan ini. BUMI menjunjung tinggi prinsip-prinsip kepatuhan terutama ketaatan terhadap peraturan perpajakan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara tepat waktu.”  

img_title
Direktur BUMI, Rio Supin (Tengah), menerima penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar  pada Tahun Pajak 2023 dari Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus, Irawan (Kiri) dan Kepala KPP Perusahaan Masuk  Bursa, Herianto (kanan) (23/4/2024). (Foto: Dok. PT Bumi Resources Tbk)

Lebih lanjut, Pak Aga menyampaikan, ”BUMI dan seluruh anak usaha akan terus berkontribusi bagi negara dan tanpa bantuan dari pemerintah akan niscaya Perseroan bisa meningkatkan jumlah pembayaran pajak yang akan berdampak positif terhadap pembangunan.”