Gangguan Ginjal Akut, BPOM Tarik Obat Sirup 3 Perusahaan Farmasi

Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup (Foto : Pixabay)

Sebelumnya, Kepala Badan BPOM Penny K Lukito mencatat sebanyak 69 obat sirup terbukti mengandung empat pelarut yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut (GGA). 

BPOM kini melarang pemakaian empat pelarut tersebut antara lain propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.  

Keempat zat pelarut tersebut dikhawatirkan berisiko besar menjadi cemaran bahan kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam 102 obat sirup yang ditemukan Kementerian Kesehatan di rumah pasien gangguan ginjal akut (GGA). 

img_title
Ilustrasi Obat Sirup. (Foto: Freepik)

Pelarangan oleh BPOM ini terkait dengan kasus GGA tersebut untuk mencegah bertambahnya pasien serta menghindari kematian akibat konsumsi zat pelarut itu. 

"Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya," ujar Penny dalam konferensi pers virtual kepada awak media beberapa waktu lalu.