Polisi bekuk dua anggota komplotan ganjal ATM satu orang kakinya di tembak

pengganjal ATM
pengganjal ATM (Foto : )
www.antvklik.com
- Satreskrimsus bersama tim Jatanras Polresta Depok berhasil membekuk dua orang komplotan pengganjal anjungan tunai mandiri atau sering di sebut ATM yang kerap beraksi di wilayah Depok. Satu diantaranya dihadiahi timah panas lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap, anggota Reskrimsus dan Jatanras Polresta Depok membekuk Indra dan Adison, dua dari enam anggota komplotan pengganjal ATM yang kerap menyasar ATM yang berada di dalam SPBU di kota Depok.Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Gunung Putri, dan sempat didobrak lantaran tidak mau membuka pintu rumah. Bahkan salah satu pelaku saat akan dibawa sempat mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki Indra.Keduanya pun langsung diinterogasi di ruang reserse kriminal khusus. Indra, tersangka yang sempat mencoba kabur mengatakan dirinya sudah dua kali ikut aksi ganjal ATM ini. Ia mengaku perannya sebagai pemantau di sekitar ATM. Menurut pengakuannya, ATM tersebut diganjal dengan tusuk gigi. Saat korban merasa ATM nya tersangkut, ia dan rekannya menyarankan agar korban menelepon call center yang tertera yang rupanya sudah diganti oleh tersangka.Di lain tempat, call center palsu yang merupakan seorang wanita ini pun meminta korban untuk memberikan nomor pin ATMnya sebagai syarat untuk mengeluarkan ATM yang tersangkut. Barulah saat korban pergi, pelaku melancarkan aksinya dengan mematikan mesin ATM untuk menarik ATM yang tersangkut dan langsung mengambil uang di ATM, serta mentransfernya ke rekening call center palsu tersebut.Sementara wakapolresta Depok, AKBP Faizal Ramadhani mengatakan dari aksinya ini para pelaku yang seluruhnya berjumlah enam orang berhasil menggasak uang sebesar 120 juta rupiah. saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapati jaket ojek online yang diduga digunakan pelaku untuk berkamuflase saat mengintai. Polisi masih memburu empat pelaku lainnya termasuk otak komplotan ini. Sementara dua pelaku terancam pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.