Gile PNS Perempuan Ini Berulang Kirim Gele

PNS Ganja
PNS Ganja (Foto : )
www.antvklik.com- -Satuan Reserse Narkoba Poltabes Kota Banda Aceh, menangkap seorang PNS perempuan  dan  seorang mahasiswi, karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja alias gele yang akan  dikirim melalui jasa pengiriman Elteha di Kawasan Imum Lueng Bata Kecamatan Imum Lueng Bata Kota Banda Aceh Propinsi Aceh, Kamis (04/10).Salah satu pelaku yang ditangkap, adalah NR (54) tahun, merupakan Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Aceh, penduduk Desa Lhong Raya dusun Sentosa no.5A Kec.Banda Raya Kota Banda Aceh. Sementara satu laiinya adalah HN (20) tahun penduduk Dusun Bak Sukon Lam Aling Kec.Kuta Cot Glie Kab.Aceh Besar dan masih berstatus sebagai mahasiswi.Kapolresta Banda Aceh  Kombes Trisno Riyanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu, menyebutkan tertangkap tangan NR tidak terlepas dari informasi yang datang dari masyarakat. Penangkapan keduanya, dilakukan pada Kamis (04/10) sekitar pukul 12.30 dan pukul 13.30. Wib.“,Awalnya kita tangkap NR, saat akan mengirimkan ganja di  Perusahaan Jasa Pengiriman Elteha Lueng Bata, tujuan pengiriman ke Jl Matraman no.15 Restoran Abu Nawas Jakarta dengan nama penerima Suryadi yang kini kita jadikan DPO,"ujar Budi Nasuha, Jum'at (05/10).Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan dari mana barang haram tersebut diperoleh, "Tersangka mengaku barang bukti ganja diperoleh dari HN salah seorang mahasiswi, dan berselang satu jam kemudian setelah kita tangkap NR, kita langsung menangkap HN,"terang Kasat Resnarkoba.Tersangka HN ditangkap di sebuah warung di belakang kantor BPN. Sedangkan NR mendapatkan barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dari S (dpo) melalui perantara tersangka HN.Dari keterangan tersangka NRmengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dari  Saini (DPO) melalui perantara tersangka HN.Barang tersebut diterimanya pada Kamis tanggal 04 oktober 2018 sekira pukul 12.00 wib di Simpang Mesra Banda Aceh.Tersangka NR mendapatkan perintah dari  Saini (DPO) untuk membawa dan mengirimkan barang bukti narkotika jenis gele tersebut dengan menggunakan jasa pengiriman Elteha dan diberi uang sebanyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."Uang tersebut diberikan Saini, melalui HN sebagai biaya dan upah untuk mengirimkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dengan rincian Rp.168.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) digunakan untuk biaya pengiriman sedangkan selebihnya yaitu Rp.82.000 (delapan puluh ribu rupiah) adalah upah untuk tersangka,"ujar Budi.Tersangka NR mengakui bahwa sudah tujuh kali mengirimkan barang/paket milik S dengan menggunakan jasa pengiriman.Jasa pengiriman yang digunakan yaitu dengan menggunakan jasa pengiriman barang kantor Pos Darussalam sebanyak tiga kali, jasa pengiriman barang kantor pos di Simpang Mesra sekali dan dengan menggunakan jasa pengiriman Elteha sebanyak tiga kali.Selain menangkap keduanya, polisi turut menyita 3 bal ganja kering  alias gele yang sudah dilakban dengan isolatif warna coklat di dalam nya berisikan tangkai,daun dan biji ganja diperkirakan berat 2,7 kg (dua koma tujuh kilogram), 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, serta bukti resi pengiriman barang dengan nomor pengiriman BTJ01M355322"Tersangka dan barang bukti kita tahan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lanjutan", demikian Budi Nasuha.Laporan Mukhlis dari Bandaaceh