Bantu 4 Tahanan Narkoba Polda Lampung Kabur, 2 Warga Aceh Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Bantu 4 Tahanan Narkoba Polda Lampung Melarikan Diri, 2 Warga Aceh Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati
Bantu 4 Tahanan Narkoba Polda Lampung Melarikan Diri, 2 Warga Aceh Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil menangkap dua warga Aceh, yang diduga membantu kaburnya 4 tahanan tersangka Narkotika di rutan Polda Lampung.

Adapun warga Aceh yang ditangkap itu adalah Yusuf (52) dan Sari (28), yang diduga membantu proses kaburnya sang suami Asnawi dari sel tahanan Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi menjelaskan, penangkapan Yusuf ini melalui penyelidikan oleh personil Ditnarkoba Polda Lampung.

Yusuf ditangkap saat berada di teras masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sedangkan Sari ditangkap saat berada di rumah.

"Bahwa peran Yusuf melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran, kata Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa (19/12/2023).

Sambung Kombes Umi, mereka berangkat dari Aceh atas perintah Sari, istri Asnawi, dengan iming-iming upah uang sebanyak Rp13 juta.

"Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran" Beber Kombes Umi.

Polda Lampung menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri dan untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya untuk dapat memberitahukan kepada Polda Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil xenia warna putih, 3 (tiga) unit handphone android, 1 (satu) buku rekening BSI, 1 (satu) buah Atm BSI, uang tunai sebanyak Rp. 150.000., 1 (satu) buah gelang emas

Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman Undang-undang no 35 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.