Resmi Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ferry Irawan
Ferry Irawan (Foto : Instagram @ferryirawanreal)

Sejumlah bukti dikantongi polisi atas sangkaan itu, diantanya seprai dan handuk berdara di kamar hotel lokasi kejadian KDRT tersebut. Bukti diperoleh setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar hotel di Kediri.

“Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya sprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” kata Dirmanto.

img_title
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Youtube Orami Entertainment)

Dirmanto menjelaskan, selain saksi korban penyidik juga telah memeriksa sedikitnya enam saksi. Saksi tersebut dari pihak hotel tempat Ferry dan Venna menginap dan terjadinya KDRT. 

Selain itu, CCTV hotel yang menggambarkan detik-detik engalami luka setelah mengalami KDRT juga sudah disita. Setelah sejumlah alat bukti dikantongi, Rabu kemarin penyidik melakukan gelar perkara dan Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka,” ujar Dirmanto.