Tertawa 'Miras Minuman Rasulullah', Sule dan Dua Komedian Diminta Sujud Depan Publik

Ferdinan Sule
Ferdinan Sule (Foto : Instagram: @ferdinan_sule)

Antv –mKomedian Sule dilaporkan oleh pria bernama Syahrul Rizal ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 23 November 2022. Syahrul Rizal merupakan ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA).

Tidak hanya Sule, laporan tersebut juga menyeret nama komedian lain, yakni Budi Dalton dan Mang Saswi. Ketiga komedian itu dilaporkan atas tuduhan penistaan agama dan Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).

Laporan ini dipicu dari ucapan Budi Dalton di salah satu podcast YouTube. Dimana dia menyebut istilah Miras diartikan Minuman Rasulullah. Dalam lingkaran obrolan yang sama, Sule dan Mang Saswi menimpali pernyataan Budi dengan tertawa. 

Syahrul Rizal yang melaporkan Sule dan kedua komedian itu ke PMJ dan menganggap apa yang dilakukan Sule itu sebagai pembenaran perkataan Budi. 

"Kalau Sule dan Mang Saswi ikut tergelak dan seolah tidak ada yang salah. Kalau memang dia tidak menikmati ocehan yang cenderung menghina, kenapa dia tidak protes? Kenapa dia malah ikut tertawa?" kata Muhammad Mualimin selaku kuasa hukum pelapor dikutip dari YouTube KH Infotaiment pada Kamis, 24 November 2022.

Selain itu, pihak pelapor juga menyarankan Sule dan kedua rekanya untuk segera melakukan permohonan maaf salah satunya dengan bersujud di hadapan publik.

img_title
Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA). (Foto: YouTube KH Infortaiment)

"Itu kan hanya usul dari kami, kami juga tidak memaksa bahwa mereka harus sujud atau gimana supaya kita memaafkan tidak. Itu kan bisa merendahkan mereka ya. Kalau mereka merasa khilaf dan niatnya tidak ada ke sana ya tergantung keikhlasan mereka mau sujud atau tidak," jelasnya.

Sebagai informasi, atas apa yang dilakukan oleh Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi, mereka bertiga terancam kurungan penjara 5 tahun.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.