Richard Lee Menang di Praperadilan, Pihak Kartika Putri Tak Tinggal Diam

Kartika Putri
Kartika Putri (Foto : Instagram: @kartikaputriworld)

Antv –Diketahui baru-baru ini dr. Richard Lee baru saja memenangkan praperadilan melawan Kartika Putri. Namun, kuasa hukum wanita yang biasa disapa Karput ini menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh upaya hukum lain.

"Tadi Kartika Putri mengatakan ke saya, perkara ini akan tetap berlanjut ya kan seperti itu, mengingat terkait dengan materi perkara sudah dikatakan lengkap oleh pihak peneliti, perlu ditegaskan status tersangka bukan berarti dihentikan, masih terdapat upaya-upaya hukum lainnya nanti," ujar Brian Praneda dilansir dari Intip Seleb, Jumat, 18 November 2022.

Meski demikian pihak Kartika Putri belum bisa membocorkan apa upaya hukum yang akan dilakukan terhadap dr. Richard. Brian Praneda selaku kuasa hukum hanya membocorkan jika upaya tersebut akan dilakukan dua hingga tiga minggu ke depan.

"Seperti itu kita tunggu saja nanti, upaya apa yang kita lakukan, mari kita lihat tapi saya enggak bisa bocorkan sekarang ya. Selamat ya buat saudara RL (Richard Lee) sudah memenangkan upaya hukum anda akan tetapi ya kita tunggu mungkin satu dua atau tiga minggu dari sekarang terkait dengan upaya hukum yang akan kami lakukan," lanjutnya.

Brian mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa upaya hukum lanjutan. Seperti perusahaan peradilan agar hasilnya berjalan secara lancar.

"Demikian kasus ini akan berhenti begitu saja tidak, kenapa? Karena kita akan melakukan satu upaya-upaya hukum lanjutan menyikapi pertama, perusahaan peradilan dan kedua kita akan tetap meminta agar supaya hasilnya akan tetap berjalan ya seperti itu," sambungnya.

img_title
Brian Praneda saat konpers via zoom. (Foto: Intip Seleb)

"Aspek formil tentunya nanti bisa kita sikapi seperti apa kita akan komunikasikan dengan pihak penyidik, akan tetapi nanti tentu kita sudah mempersiapkan upaya-upaya yang hukum hakim yang sangat luar biasa membuat kita surprise ya kita tahu bersama bahwa SKB (Surat Keterangan Bebas) 3 menteri tinggal tidak berlaku surut ya," tuturnya lagi.

Meski pihak dr. Richard Lee telah menang, namun pihak Kartika Putri masih mempertanyakan soal kemenangan tersebut melalui praperadilan. Kendati demikian, Brian Praneda tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.

"Untuk itu kita bisa menggarisbawahi, ada apa dengan putusan pra perdilan yang terjadi saat ini. Ya, walaupun bagaimana pun kita harus menghormati keputusan dari pihak hakim pemeriksa," ucap Brian Praneda.

"Akan tetapi kita juga akan menyikapi ya terkait dengan digunakannya SKB ini sebagai dasar pertimbangan hukum hakim untuk mengabulkan permohonan dari saudara RL (Richard Lee)," tandasnya.