Sudah 30 Tersangka Kebakaran Hutan di Sumsel

kebakaran hutan di ogan ilir
kebakaran hutan di ogan ilir (Foto : )
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memburu pelaku para kebakaran hutan dan lahan. Hingga kini polisi sudah menetapkanĀ  30 tersangka kebakaran hutan di Sumsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan 30 tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka terdiri dari 29 tersangka perorangan dan satu korporasi.Tersangka yang diamankan dari sejumlah daerah rawan karhutla seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir salah satunya dari pihak perusahaan perkebunan," kata Supriadi seperti dilansir Antara, Jumat (4/10/2019).Menurutnya, tersangka diduga membakar secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya. Akibatnya terjadi kebakaran di areal hutan produksi seluas 1.745 hektare dan 40 hektare di lahan perkebunan rakyat.Tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Sebelumnya, Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dari pihak perusahaan karena dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran yang cukup luas.Pihak perusahaan seharusnya menyiapkan peralatan pemadam kebakaran yang memadai dan melakukan berbagai upaya agar lahannya tidak terbakar selama musim kemarau.
Sumber: Antara