Razia Jalur Busway, Pelanggar Nekad Lawan Arus Disergap Petugas

Razia Jalur Busway, Pelanggar Nekad Lawan Arus Disergap Petugas
Razia Jalur Busway, Pelanggar Nekad Lawan Arus Disergap Petugas (Foto : )
Puluhan kendaraan roda dua dan empat yang melanggar jalur busway, mendapatkan sanksi tilang berupa denda mulai 250 ribu hingga 500 ribu rupiah.
Puluhan kendaraan dengan santainya melintas di jalur Transjakarta Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, dari arah Lapas Cipinang menuju Stasiun Jatinegara, Selasa (26/10/2021).Tiba-tiba, segerombolan polisi langsung menyergap para pelanggar jalur Transjakrta di lokasi tersebut, sehingga sejumlah pelanggar panik dan putar balik.Belasan pengendara ini nekad lawan arus dan melintas separator busway untuk menghindari razia polisi lalu lintas. Setelah petugas menilang pelanggar,  polisi kembali bersembunyi di semak-semak dan keluar jika melihat ada pelanggar yang masuk jalur bus Transjakarta.Salah seorang pelanggar, Sofirman, mengaku tidak melihat polisi sehingga mereka nekad masuk jalur Transjakarta untuk mempersingkat waktu tempuh ke tempat kerja.“Saya buru-buru ke tempat kerjaan saya. Saya gak tau disitu ada polisi “, jelas Sofirman.Selain kendaraan bermotor, ada juga sepeda yang nekad masuk jalur busway, namun tidak ditilang polisi.[caption id="attachment_499836" align="alignnone" width="900"]
Sepeda yang masuk jalur trans Jakarta (antv / Simon Tobing) Sepeda yang masuk jalur trans Jakarta (antv / Simon Tobing)[/caption] Simon Tobing | Jakarta Timur