Dittipideksus Ungkap Mata Uang Asing Palsu Senilai Rp 190 Miliar

UANG PALSU 1
UANG PALSU 1 (Foto : )
Direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menggagalkan peredaran uang palsu pecahan rupiah dan mata uang asing. 
newsplus.antvklik.com-
Dari hasil pengembangan penyidikan Polisi, motif dari komplotan pembuat mata uang asing palsu ada dua motif. Selain memalsukan uang, mereka juga merubah nilai mata uang asli tersebut. Polisi, juga mengamankan ribuan lembar mata uang asing senilai Rp 190 miliar.Terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini, berawal dari informasi yang diperoleh Kepolisian, terkait maraknya peredaran uang palsu di daerah Banyumas, Jawa Tengah.Dari informasi itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka Bambang Daryanto dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp 15 juta.Berdasarkan pemeriksaan Bambang, Polisi kemudian menangkap tersangka lainnya yaitu Misni dan Tri Romalia, serta Tri Nuryati.Keempat tersangka kerap mengedarkan uang palsu ke pasar tradisional di Jawa tengah. Tim penyidik kemudian mengembangkan hasil temuan dari Banyumas, Jawa Tengah, ke wilayah Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.Dari serangkaian penangkapan di dua wilayah itu, Polisi mengamankan enam tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda. Keenam tersangka itu, yakni Junaedi Amran, Safiih Maulana, Cong Heri Kurniawan, Lisna, Agus Hamdan dan Hendra.Dari para tersangka, Polisi juga menyita berbagai macam mata uang asing seperti, mata uang Dollaŕ Singapura, Rupiah, Brunei Darussalam, berikut alat cetak dan bahan pembuatannya.Polisi menduga komplotan ini sudah lama melakukan aksi ilegal ini. Pasalnya, dari temuan mesin cetak milik tersangka, sudah berulang kali mencetak uang palsu.“Selain mengedarkan ke pasar tradisional, komplotan ini menggunakan pecahan uang palsu tersebut  untuk kejahatan lainnya seperti penipuan. Jika di total, ribuan mata uang asing palsu tersebut mencapai Rp 190 miliar,” ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmy Santika.Akibat aksi kejahatan para tersangka, mereka  dijerat pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Robin Freddy | Jakarta