Tuntut Penyelesaian Kasus Apartemen Malioboro City, Korban Temui Sekjen Kemendagri

Tuntut Penyelesaian Kasus Apartemen Malioboro City, Korban Temui Sekjen Kemendagri
Tuntut Penyelesaian Kasus Apartemen Malioboro City, Korban Temui Sekjen Kemendagri (Foto : Istimewa)

Antv – Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Yogyakarta kembali menuntut hak atas kepemilikan apartemen yang sudah mereka beli namun hingga kini belum mendapatkan hak milik.

Mereka pun mendatangi Sekjen Kemendagri RI dan jajaran terkait untuk menyampaikan aspirasi serta audiensi dengan sekjen kemendagri terkait kasus Malioboro City yg berlokasi di Sleman Yogyakarta.
 
Para korban mendesak agar Sekjen Kemendagri RI mengawal kasus Malioboro City agar cepat selesai dan Sekjen mengutus Kepala Bina Pengembangan Daerah atau Bangda untuk membantu mengawal permaslahan Malioboro City khususnya yang terkait dgan fasum fasos dan proses administrasi lainya.

Ketua Panitia Musyawarah Apartemen Malioboro City sekaligus Koordinator Paguyuban Korban Konsumen Malioboro City, Edi Hardiyanto menyampaikan kedatangan mereka untuk terus memperjuangakan hak hak para konsumen sampai para korban mendapatkan SHM. Hal itu penting karena jika kasus seperti ini terus dibiarkan akan merusak image citra Sleman dan DIY khususnya dunia investasi.

Edi Hardiyanto didampingi Sekretaris PPAMCR Budijono menyampaikan bahwa pertemuan itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi pasca beraudiensi dengan Bupati Sleman, dan Pejabat Pemprop DIY beberapa minggu yang lalu termasuk Asisten1, Asisten 2 dan Kepala Dinas OPD terkait OPD Kabupaten Sleman.

"Dalam pertemuan dengan Pihak Sekjen sangat  menyambut positif, dan berkomitmen mengawal penyelesaian kasus hingga konsumen Malioboro City  mendapatkan SHM SRS. Dalam pertemuan tersebut banyak beberapa point penting yakni terkait Fasum Fasos dan banyak hal yang terkait administratif  di pemda sleman,fasum fasos  yang sampai saat ini belum diserahkan oleh pihak pemkab sleman dan belum ada ketegasan daei pemkab sleman untuk ambil alih saum fasos tersebut dri pihak pengembang," jelas Budijono

Edi menambahkan Pihak sekjen Kemendagri kemudian menyoroti terkait statement Bupati Sleman yang secara tegas tidak dapat memberikan Diskresi terhadap kasus Malioboro City akan tetapi komitmen dan berjanji membantu menyelesaikan kasus Malioboro City hingga para korban konsumen menerima legalitas kepemilikan berupa SHM SRS

"Pertemuan dengan pihak Kemendagri yang diwakili kepala Kepegawaian Kemendagri  yang hadir  menemui kami akan menyampaikan hasil diskusi terkait permasalahan Malioboro City di hadapan Pak Sekjen dan Dirjen Otda dan jajaran terkait dalam hal ini agar permaslahan nya segera terselesaikan" jelas Edi.

Selain itu Kemendagri  akan mengawasi dan memonitor proses penyelesaian administrasi perijinan yang saat ini sedang dalam proses dilakukan MNC sebagai pemilik sah SHGB.

Pihak Kemendagri akan melakukan kroscek dan memantau pemyekesaian kasus Malioboro City dan memberikan solusi nya terkait administratif regulasi sesuai foksinya

"Kami terimakasih atas respon Bapak Sekjen kemendagri dan jajaranya untuk memberikan atensi dan akan kawal hingga selesai  dan segera pihak lemendagri akan kordinasi langsung ke pemda sleman dan pemprop DIY karena dalam prosesnya nanti jika ada yang keliru maka akan ditegur dan segera akan ditindak  ke Gubernur  sesuai kewenanganya sebagai kepala daerah karena jika permasalahan ini tidak segera di selesaikan akan dapat berefek pada iklim investasi kedepan di Sleman khususnya di D.I Yogyakarta," jelas Edi.

Dalam pertemuan tersenut juga dibahas terkait bangunan yang berada di jalan Nasional namun pihak Kabupaten Sleman tidak mengetahuinya hignga terjadi mangkrak terlebih di lokasi tersebut ada Tanah Kas Desa

"Sampai ada yang magkrak terlebih dalam kawasan tersebut ada Tanah Kas Desa yang sampai saat ini kasusnya sedang di tangani dan akan diperiksa oleh Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi  DIY atas perintah dari Bapak Gubernur.  Kenapa Pemkab Sleman sampai kecolongan hingga 3  Milyar yang belum dibayarkan pihak pengembang ke pihak Kantor Desa Caturtunggal hal. Kan hal ini berarti Pemkab Sleman tidak ada pengawasan atau sidak," jelas Edi.

Sementara itu, Sekertaris Paguyuban Konsumen Korban Malioboro City, Budijono menambahkan kementrian Dalam negeri dan komisi II akan memberikan Atensi terkait permasalahan Malioboro city. Terutama pada proses perijinan agar cepat kelar dan pertelaan dapat segera berproses.

"Proses selanjutnya mudah-mudahan bisa berjalan sehingga penantian panjang para korban konsumen Malioboro City dapat segera tuntas. Kami akan bersurat ke Kementrian ATR /BPN  agar sertifikat SHGB terkait fasos yang sudah di perpanjang hingga tahun 2041 untuk di tinjau ulang apakah ada yang salah dalam proses nya  kenapa BPN bisa meloloskan proses perpanjangan perpanjangan selama 20 Tahun apakah ada aturan yang di tabrak atau ada permainan didalamnya kami akan bersurat resmi ke bagian Firjen Sengketa dan Sekjen Kementrian ATR BPN jgan sampai ada permainan dan ini untuk di tinjau ulang terlait pemberian ijin hingga 2041 sedangkan pihak BPN sleman mengetahui jika SHGB yang diperpanjang sedang bermaslah ada apa ini,kami berharap kementrian ATR BPN dan komisi II DPR RI dapat memberikan atensi terkait kasus yang menimpa korban malioboro city untuk proses administrasi proses perpanjangan sertifikat SHGB yg sdh d perpanjang hingga 2041 dan lainnya untuk dapat diperiksa dan agar ada kebijakan terkait beberapa aturan terkait fasum fasos," jelas Budijono.

Sementara itu komisi II DPR RI Riyanta SH akan kawal dan memberikan Atensi penuh terkait kasus Mafia Tanah ini kalau ada yg salah libatkan KPK dan Lembaga hukum, komisi III libatkan, Riyanta akan kordinasi degan pihak Kemendagri,sekretariat negara dan Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kementrian ATR BPN agar kasus Malioboro city dapat segera diselesaikan. Jika tidak akan membahayakan karena dapat berdampak buruk pada citra Jogja.

"Jangan sampai ada yang coba coba bermain pada sistem aturan yang ada jelas Riyanta saat menerima kunjungan dari perwakilan korban konsumen malioboro city, Negara harus hadir dan Bertindak karena ujungnya masyarakat yang dijadikan korban dan tumbal," tambahnya.

Edi menegaskan jika proses perijinan sdh siap 90% dan MNC dalam hal ini sangat membantu konsumen dan akan mengikuti aturan regulasi yang ada di pemda leman semua demi kepentingan konsumen," tegas Jenita selaku Direksi MNC Land pada saat rapat dengan pihak perwakilan konsumen malioboro city di gedung MNC pusat.

"Sudah ada beberapa point penting dan disepakati," kata ketua Pamus Apartemen Malioboro city Edi Hardiyanto.