Baru 3 Hari Bekerja, Seorang ART di Pringsewu, Curi IPhone Majikan, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan

Baru Tiga Hari Bekerja, Seorang ART di Pringsewu, Curi iPhone Majikan, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan
Baru Tiga Hari Bekerja, Seorang ART di Pringsewu, Curi iPhone Majikan, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja tiga hari, ditangkap polisi karena mencuri Iphone di rumah majikannya. Pelaku berinisial Helma (20) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung diringkus polisi di Pringsewu pada Senin sore (7/1/2024).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengatakan, tersangka Helma, diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit iPhone 6S seharga Rp2,8 juta, milik majikannya, Chyntia Christabel (27). Pencurian itu dilakukan di rumah majikan pelaku di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 18.50 Wib.

Terungkapnya aksi pelaku, kata Kapolsek, setelah seorang saksi yang juga asisten rumah tangga curiga dengan perilaku pelaku sehabis membersihkan salah satu kamar di lantai dua rumah korban.

Dan setelah diperiksa oleh saksi, ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada di kamar tersebut hanya tinggal satu unit dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku yang izin pergi keluar sebentar ternyata tidak balik lagi  ke rumah korban.

"Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan. Kepada pemilik rumah dan setelah di cek melalui rekaman CCTV pelaku terekam mengambil HP milik korban," jelas Kompol Rohmadi, Kamis (11/1/2024).

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah kabur usai melakukan aksi kriminalnya.

Pelaku berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama salah satu rekanya di jalan raya di daerah Pekon Podomoro, Pringsewu. "HP hasil curian telah dijual dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Saat ditanyakan motif pencurian, Kapolsek menyebut masih dalam proses pendalaman namun ia menduga bekerja sebagai asisten rumah tangga itu dijadikan modus oleh pelaku untuk menggasak barang berharga milik majikannya.

Disampaikan Rohmadi, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lebih lanjut ia mengimbau, bagi warga yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk lebih berhati-hati saat merekrut asisten rumah tangga.

Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus pencurian yang dilakukan oleh pekerja asisten rumah tangga.