Pemprov DKI Jakarta Akan Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Pemprov DKI Jakarta Akan Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Pemprov DKI Jakarta Akan Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (Foto : Ilustrasi - Pixabay)

Antv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membentuk Satgas Pengendalian pencemaran udara, sebagai salah satu langkah dalam mengatasi keparahan polusi udara di Jakarta.

“Satgas akan diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI dan didampingi juru bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Hal ini juga berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).

Sebelumnya, kata Heru, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi polusi udara. Dengan dibentunya tim Satgas ini, lanjut Heru, diharapkan bekerja dengan baik sehingga dapat berjalan lebih intensif dan optimal.

“Adapun ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara meliputi membuat standar operasional prosedur penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, mengendaikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara,” ucap Heru.

Selain itu, Heru menambahkan bahwa Satgas juga menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor. Selanjutnya, Satgas juga melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan.

“Segera bertugas, satgas bergerak cepat, berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara. Kita tetap terus melakukan evaluasi atas kebijakan-kebijakan yang sudah dilakukan,” kata Heru.