Profil Oknum Anggota Paspampres yang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuh Pemuda Asal Aceh

Profil Oknum Anggota Paspampres yang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuh Pemuda Asal Aceh
Profil Oknum Anggota Paspampres yang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuh Pemuda Asal Aceh (Foto : Kolase Istimewa)

Antv – Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga melakukan pembunuhan dengan penganiayaan seorang pemuda warga sipil asal Aceh, bernama Imam Masykur.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyatakan, pihaknya telah mentetapkan tiga tersangka. Termasuk seorang anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

"Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kolonel Cpm Irsyad di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut Kolonel Cpm Irsyad mengatakan, Kasus tersebut, berawal dari peristiwa penculikan terhadap Imam Masykur.

Tiga oknum anggota TNI menculik Imam di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (12/8/2023).

Imam adalah pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Sedangkan satu anggota TNI terkonfirmasi, inisial Praka RM, merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Profil Praka RM dan Karier Kemiliterannya

Sebelumnya, Praka RM diketahui bertugas di kesatuan Polisi Militer dan mengawali karier dengan pangkat prajurit dua (Prada).

Praka RM sendiri memasuki profesinya sebagai tentara usai lulus pendidikan Tamtama TNI AD.

Hasil sementara penyelidikan, para pelaku tega membunuh Imam Masykur karena uang tebusa sebanyak Rp50 juta, tidak dikabulkan keluarga Imam Masykur.

Sementara motif para pelaku menculik Imam Masykur dan meminta tebusan, hingga kini belum terungkap.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu.

Bahkan, kata Laksda Julius Widjojono, Panglima TNI menginstruksikan mengawal kasus tersebut, hingga para pelaku dijatuhi hukuman berat.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini. Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksda Julius Widjojono.