Nunik Mengaku Sudah Mengajukan Pengunduran Diri sebagai Wagub Lampung

Nunik Mengaku Sudah Mengajukan Pengunduran Diri sebagai Wagub Lampung
Nunik Mengaku Sudah Mengajukan Pengunduran Diri sebagai Wagub Lampung (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik ambil jurus kaki seribu saat dikonfirmasi soal dirinya, suami dan dua adiknya kompak nyaleg pada pemilu 2024.

Nunik enggan berkomentar, memilih untuk berlalu sambil mengucap terima kasih.

"Terima kasih," kata Nunik, usai keluar dari Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (21/8/2023).

Nunik hanya menekankan majunya dirinya sebagai Calon DPR RI sudah sesuai dengan prosedur. Ia mengklaim dirinya sudah membuat surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur.

"Pokoknya syarat sudah dipenuhi, (surat pengunduran diri) sudah aku lupa tanggalnya tapi kalau nggak salah 11 Agustus," ucap Nunik.

Sebelumnya, Kemendagri belum menerima pengajuan mundurnya Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Nunik sendiri tercatat pada daftar calon sementara (DCS) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil Lampung II DPR RI.

Bukan hanya Nunik yang diam-diam mendaftar sebagai bacaleg DPR RI pada pemilu 2024. Dari data DCS yang sama, suami dan dua adik Nunik juga mencalonkan diri untuk berperang dalam kontestasi calon legislatif pemilu 2024.

Suami Nunik, Erry Ayudiansyah masuk sebagai daftar bacaleg DPR RI dari Dapil Banten II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Jihan Nurlela, adik Nunik sebagai bakal calon DPD RI wilayah Lampung. Lalu, adik bungsu Nunik, Sasa Chalim Nur Syajarotuddur masukmaebagak bacaleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota memang sudah diatur bahwa para pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai calon legislatif. Dengan ketentuan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.