Bejat! Kakek 71 Tahun Tega Setubuhi Wanita yang Memiliki Keterbelakangan Mental

Bejat! Kakek 71 Tahun Tega Setubuhi Wanita Gangguan Mental
Bejat! Kakek 71 Tahun Tega Setubuhi Wanita Gangguan Mental (Foto : antvklik-Ronaldo Bramantyo)

AntvBejat! Hartono, seorang kakek berusia 71 tahun, tega menyetubuhi seorang wanita yang memilki keterbelakangan mental, dengan iming-iming uang sebanyak Rp10 ribu.

Akibat perbuatanya, warga Dusun Serayu, Desa Besani, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah itu, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, kejadian tersebut dilakukan  Hartono pada pertengah bulan Mei 2023 lalu saat kondisi rumah korban yang berinisial FA (31), sepi dan korban tengah ditinggal oleh adik dan ayahnya.

“Korban usianya 33 tahun namun memiliki keterbelakangan mental. TKP adalah tempat tinggal korban. Korban tinggal dengan bapak dan adiknya, jika siang hari rumah ini hanya ditinggali korban saja karena adiknya sekolah bapaknya kerja,” ujarnya saat Konferensi Press di Mapolres Wonosobo, Kamis (22/06/23).

Mengetahui rumah sepi, tersangka pun kemudian masuk ke rumah korban. Sedangkan untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, Hartono yang merupakan tetangga korban memberikan iming-iming uang kepada korban sebanyak Rp 10 ribu rupiah.

“Korban diberi uang sebanyak Rp 10 ribu rupiah oleh pelaku, karena keterbelakangan mental akhirnya korban mau, karena tidak tahu maksud pelaku memberi uang seperti apa. Kemudian yang kedua terulang lagi, kemudian korban bercerita ke orang tuanya bahwa dia habis  ‘ditumpuki’ oleh pelaku,” jelas AKP Kuseni.

Dari pengakuan korban FA, akhirnya pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan berhasil menangkap tersangka.

Sementara itu menurut keterangan tersangka Hartono, perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali terhadap korban.

“Dilakukan 3 kali, saya tinggal sendiri, sedangkan istri saya tinggal di rumah orang tuanya jadi timbul niat begitu,” ungkap tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 6 undang undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan melanggar Pasal 286 KUPH dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.