Seorang Anggota Polisi di Buton Utara Ditikam Mantan Kakak Ipar, Ini Penyebabnya

Seorang Anggota Polisi di Buton Utara Ditikam Mantan Kakak Ipar
Seorang Anggota Polisi di Buton Utara Ditikam Mantan Kakak Ipar (Foto : antvklik-Erdika Mukdir)

Antv – Seorang Anggota Polisi bernama Briptu La Bili (27) ditikam mantan kakak iparnya di salah satu rumah di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (15/6/2023) dan sempat terekam kamera pengawas CCTV.

Dalam rekaman itu terlihat pelaku bernama La Dalan (43) diam-diam mengambil badik dalam kantong jaketnya yang kemudian ditusukan ke badan Briptu La Bili berkali-kali.

Kasi Humas Polres Buton Utara, Ipda Rianto Sarira mengatakan, insiden itu berawal saat pelaku dan mantan istrinya (R) terlibat cekcok perkara hak asuh anak di rumah salah satu warga.

Dalam pertikaian tersebut, Briptu La Bili juga ada di lokasi kejadian. Melihat kakaknya dan mantan suaminya bertengkar, Briptu La Bili pun menyarankan La Dalan pergi untuk meminimalisir terjadinya keributan.

“Awalnya Ini masalah rumah tangga karena sudah 2 tahun terakhir ini mereka sudah pisah. Tapi tersangka ini ingin kembali ke istrinya sementara istrinya sudah tidak ingin kembali,” ujar Ipda Rianto Sarira, Jumat (16/6/2023).

Namun saat pelaku hendak pergi, dirinya masih bersikukuh ingin membawa salah satu anaknya yang tengah diasuh oleh R. Tetapi, mantan istrinya menolak dan korban yang ada di teras rumah menyuruh pelaku untuk pulang.

“Karena merasa tertekan dan telah dihalang-halangi oleh Briptu La bili, jadi pelaku ini gelap mata, dan langsung mengamuk hingga menikam korban,” pungkasnya.

Saat itu Briptu La Bili sempat berusaha untuk menghindar. Namun pelaku terus melakukan penikaman meskipun Briptu La Bili telah terjatuh.

Akibatnya Briptu La Bili mengalami luka tusuk dan robek pada bagian perut, paha dan kaki dan kini telah menjalani perawatan di RSUD setempat.

Kurang dari 24 jam, polisi langsung meringkus pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau dengan ukuran panjang 35 Cm.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Buton Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.