Mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran Sebut UU Penyiaran Perlu Direkontekstualisasi Agar Kekinian

Mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran: UU Penyiaran Perlu Direkontekstualisasi sesuai dengan Konteks Kekinian
Mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran: UU Penyiaran Perlu Direkontekstualisasi sesuai dengan Konteks Kekinian (Foto : Istimewa)

AntvMantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyiaran Paulus Widiyanto menyatakan UU Penyiaran yang kini berlaku sejak 20 tahun lalu perlu direkontekstualisasi dan re-interpretasi sesuai dengan konteks kekinian.

Maksudnya adalah UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 perlu ditafsir ulang sesuai dengan kondisi saat ini dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi penyiaran yang makin berkembang.

“Sudah lama ada wacana UU Penyiaran ini akan direvisi tapi sampai sekarang belum jelas kelanjutannya.  Itu pada era presiden SBY (2009-2014), wacana itu adalah KPI secara kelembagaan adalah struktural agar jelas anggarannya dari APBN semua. Sekarang kan KPI Daerah diserahkan ke Pemda dari APBD yang kemampuannya beda-beda. Masa jabatannya 5 tahun dan bisa dipilih lagi sekali,” kata Paulus Widiyanto.

Paulus Widiyanto dimintai keterangan (25/1/24) menanggapi gugatan (permohonan) uji materiil UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan Syaefurrochman A.

Dalam gugatannya Syaefurrochman meminta kepada MK agar masa jabatan KPI disamakan dengan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK.

Selain Paulus, dua orang Guru Besar dari universitas ternama Indonesia juga ikut menyoroti isu perpanjangan masa jabatan KPI yang diajukan kepada MK.

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang juga pakar radio komunitas, Prof. Dr. Dian Wardiana Sjuchro, M.Si dan Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Prof. Dr. Judhariksawan S.H., M.H turut berpendapat terkait masalah perpanjangan masa jabatan KPI.

“Sejak awal, masa jabatan 3 tahun memang bermasalah, tapi angka itu yang diadopsi UU Penyiaran. Dalam perkembangannya, sering diprotes komisioner, tapi semua menunggu revisi UU Penyiaran yang tak pernah ada. Seharusnya, samakan saja dengan lembaga negara independen sejenis (KPU, KPK),” ujar Dian.

Senada dengan Dian, Judha mengungkapkan, dasar pemikiran perpanjangan masa jabatan KPI menurutnya jelas, tidak hanya karena menimbulkan perbedaan perlakuan sebagai lembaga negara, masa jabatan yang singkat secara faktual berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah untuk proses rekrutmen.