Lapor Polisi Karena Tanah Diserobot Mafia Tanah, Malah Menadah Tanah Rampasan Mafia Tanah

Lapor Polisi Karena Tanah Diserobot Mafia Tanah, Malah Menadah
Lapor Polisi Karena Tanah Diserobot Mafia Tanah, Malah Menadah (Foto : Istimewa)

SHM 490/1984 Bulurokeng ini didudukkan paksa oleh seorang tokoh asal Makassar, untuk mendirikan kompleks perumahan di Kilometer 18.

Jauh sebelum pendudukan paksa itu, di tanah yang sama juga telah didudukkan paksa Surat Rintjik (Simana Boetaja) No. 157 Persil 6 D I Kohir 51 C I, atas nama Tjonra Karaeng Tola.

Sesuai Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tanggal 24 September 1960, Persil 6 D I tertulis atas nama Tjoddo, sedangkan Kohir 51 C I tertulis atas nama perempuan bernama Sia di Kilometer 17.

Kedua surat itu kemudian “dikawinkan paksa” oleh keluarga Tjonra Karaeng Tola, menjadi Surat Rintjik (Simana Boetaja) No. 157 Persil 6 D I Kohir 51 C I atas nama Tjonra Karaeng Tola.    
 
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, No. Lab: 25/DTF/2001,yang diterbitkan Laboratorium Forensik Cabang Makassar pada November 2008, Surat Rintjik Nomor 157 Persil 6 D I Kohir 51 C I itu dinyatakan: “tidak sesuai dengan jenis kertas dan tinta penerbitan surat rintjik tersebut (tahun 1936).

Atas dasar bukti “palsu” tersebut, maka pada 22 November 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara kepada anggota keluarga Tjonra Karaeng Tola, yang salah satunya adalah M. Idrus Mattoreang, alias Karaeng Suro.

Walau vonis sudah jatuh, dan hukuman telah dijalankan, namun faktanya: Surat Rintjik Persil 6 D I Kohir 51 C I, yang sudah diputuskan palsu itu, tetap “hidup”.

Fakta ini berbeda dengan yang dialami SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warouw dari Kilometer 20.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Nomor 86/PDT/G.97/PN.UP, tanggal 9 Mei 1993,SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow itu resmi dibatalkan, karena terbukti digunakan di lokasi yang bukan peruntukkannya di Kilometer 18.

Pembatalan itu ditindak-lanjuti BPN RI Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan menarik sertifikat tersebut dari peredaran, pada 16 April 2015.

Walau nyata-nyata sudah “mati”, namun nama pemegang SHM 490 ini, yakni Annie Gretha Warouw, terbukti tetap “hidup”.

Nama itulah yang tertulis sebagai pemegang hak atas tanah seluas 29.321 meter persegi di SHM 25952, terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, tanggal 21 Agustus 2014.