Aan mengaku tidak menanyakan secara langsung kepada pimpinan Mahad Al-Zaytun mengenai identitas jamaah perempuan tersebut. Namun dari informasi yang diperolehnya dari sumber lain, jamaah perempuan tersebut merupakan istri dari Syekh Panji Gumilang.
Aan pun mengaku sudah menyampaikan pernyataan pengurus MUI Pusat, yang menyatakan bahwa sholat yang didalamnya bercampur jamaah laki-laki dan perempuan itu merupakan makruh, meski sholatnya tetap sah.
Baca Juga :