1099 Warga Binaan Lapas Kelas II A Narkotika Bandung Dapat Remisi Idul Fitri

1099 Warga Binaan Lapas Kelas II A Narkotika Bandung Dapat Remisi
1099 Warga Binaan Lapas Kelas II A Narkotika Bandung Dapat Remisi (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memberikan remisi pengurangan hukuman kepada para narapidananya.

Pada Idul Fitri 1444 H kali ini sebanyak 1099 orang narapidana mendapatkan remisi.

Remisi lebaran tersebut didapat oleh para narapidana yang telah memenuhi kualifikasi selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Kelas II A Narkotika Jelekong, Gumilar Budirahayu mengatakan ada ribuan orang narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tersebut.

Pemberian remisi kepada narapidana tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.

Remisi yang diberikan merupakan keberkahan kepada narapidana yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Setiap peringatan hari besar keagamaan dan kebangsaan seperti HUT RI, warga Binaan umumnya mendapatkan pemotongan masa kurungan atau remisi. namun ini khusus narapidana yang memenuhi syarat salah satunya adalah narapidana yang berkelakuan Baik," ungkap Gumilar Saat di temui Usai pemberian Remisi lebaran kepada Warga Binaan, Sabtu (22/4/2023)

Dikatakan Gumilar, pemotongan pada narapidana yang berada dalam lapas kelas II A Narkotika Jelekong tersebut diajukan bervariasi, ada pengurangan satu Bulan, satu bulan 15  hari, hingga bebas.

"Total ada 1099 orang narapidana pada Idul Fitri kali ini mendapatkan remisi. Diantaranya untuk Remisi Khusus (RK) I sebanyak 1095 Orang. Kemudian untuk Remisi Khusus (RK) II langsung bebas yakni sebanyak 4 Orang," jelas Gumilar

Gumilar juga mengucapkan selamat pada narapidana yang dinyatakan bebas, dirinya berharap pada Napi yang dinyatakan bebas tersebut setelah pulang ke rumah agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali.

"Di sini para napi juga sudah ditempa dengan berbagai kegiatan positif, mulai dari membuat kerajinan tangan dan hal lainnya. Sehingga ketika dinyatakan bebas diharapkan bisa mengembangkan kreativitas yang sudah diajarkan di dalam lapas, begitu juga kedisiplinan dan yang lainnya ketika bebas diharapkan juga sama kelakuan seperti ketika didalam lapas," harapnya.

Selain pemberian remisi, di hari idul Fitri ini, lapas kelas II A Narkotika Jelekong juga menggelar Sholat Idul Fitri.