Pemerintah Kota Bogor Larang ASN Menerima Parsel Lebaran Idul Fitri

Pemerintah Kota Bogor Larang ASN Menerima Parsel Lebaran Idul Fitri
Pemerintah Kota Bogor Larang ASN Menerima Parsel Lebaran Idul Fitri (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

AntvPemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel, dari semua mitra menjelang Lebaran 2023.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim di Balai Kota Bogor, mengatakan bahwa larangan tersebut sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.

"Jadi, larangannya sama, tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk parsel. Jadi, ini imbauannya juga untuk mitra, ya, jangan memberi parsel lebaran kepada ASN," kata Dedie Rachim, seperti dikutip dari Antara, Kamis malam (13/4/2023).

Lebih lanjut Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah meminta ASN untuk menaati Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Idulfitri 1444 Hijriah.

Menurut Dedie Rachim, yang terpenting bagi ASN adalah menghindari gratifikasi. Meski demikian, kedapatan menerima gratifikasi berupa parsel, hadiah, potongan harga, dan sebagainya, dapat dikenai sanksi sesuai yang berlaku.

"Kalau sudah ada yang telanjur, ada sanksi," ujarnya.