Pemerintah Kota Bogor Larang ASN Menerima Parsel Lebaran Idul Fitri

Pemerintah Kota Bogor Larang ASN Menerima Parsel Lebaran Idul Fitri
Pemerintah Kota Bogor Larang ASN Menerima Parsel Lebaran Idul Fitri (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati beberapa waktu lalu mengingatkan kepada pejabat atau ASN dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah sebab bisa menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan aturan serta memiliki risiko pidana.

Dalam situasi ASN yang tidak menolak langsung pemberian berindikasi gratifikasi, kata dia, dapat melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi terjadi.