Komplotan Pencuri 77 IPhone Senilai Rp1,2 Miliar Dibekuk Polisi

Komplotan Pencuri 77 IPhone Senilai Rp1,2 Miliar Dibekuk Polisi
Komplotan Pencuri 77 IPhone Senilai Rp1,2 Miliar Dibekuk Polisi (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

Antv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil membekuk empat orang anggota komplotan pencurian 77 unit IPhone senilai Rp. 1,2 miliar. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan merinci keempat pelaku bernama Pradana Rafianton (31) warga Sumatera Selatan dan tiga warga Jakarta Barat Abdullah Lutfi Husin Alatas (58), Kurniadi (45) dan Imam Marhaendro (39). Mereka berhasil menggasak 77 unit iPhone dengan modus mengganti resi pengiriman.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, ada 4 pelaku yakni Pradana Rafianton (31) warga Sumatera Selatan, Abdullah Lutfi Husin Alatas (58) warga Jakarta Barat. Kemudian Kurniadi (45) dan Imam Marhaendro (39) warga Jakarta Barat.

"Mereka ada yang bertindak sebagai pelaku pencurian dan ada yang bertindak sebagai penadah barang," ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/3/2023).

Aksi kejahatan komplotan itu dilakukan pada 20 Februari 2023. Saat itu, Anton mengutak-atik resi pengiriman secara acak dan berhasil menemukan data pengiriman Iphone dari sebuah jasa ekspedisi dan berpura-pura seolah sebagai pemilik barang tersebut.

"Sebenarnya barang itu akan dikirim ke Story i Semarang. Lalu pelaku memesan layanan taksi online dan meminta supir mengambil barang tersebut. Jadi pelaku coba cek resi secara acak," katanya.

Kemudian, pihak ekspedisi mengabari toko tujuan jika paket dan aksesorisnya itu telah diambil menggunakan taksi online oleh seseorang. Padahal barang itu diambil oleh orang lain yang bukan pemesan aslinya.

"Barang itu diturunkan di depan Balai Kota Semarang dan sudah ada pelaku Lutfi di sana. Lalu pelalu Lutfi membawa barang ke Jakarta," bebernya.

Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Polisi pun bertindak cepat dan langsung melakukan penyelidikan usai korban melapor.

"Kemudian dari situ dilakukan penyelidikan. Kerugian yg dialami korban yaitu 77 unit iPhone beserta aksesori 47 unit. Kerugian sekitar Rp 1,2 miliar," paparnya.

Sementara itu, pelaku Anton mengaku dirinya bersama Lutfi pernah melakukan aksi serupa di Mojokerto, Jawa Timur. Ia kemudian beraksi kembali dengan cara yang sama dan berhasil.

"Ketemu resi yang sekarang, saya hubungi Luthfi buat ke Semarang, saya bilang ada kerjaan, ada 4 koli. Nanti ambil pakai Gocar," ungkapnya.  

Iphone edisi terbaru itu kemudian dijual oleh dua pelaku Imam dan Marhaendro. Mereka menjual dengan harga normal iPhone baru. Namun, ternyata Imam justru yang paling banyak mendapatkan bagian.

"Harganya beda-beda ada  iPhone 14 saya jual Rp 17,5 juta, saya jual harga normal semua. Saya dapat Rp 10 juta per unit, terus ditambah jadi Rp  13 juta, yang lain dapat sisanya," kata Imam.

Keempat pelaku ditangkap pada pertengahan Maret 2023 di tempat yang berbeda. Anton ditangkap di Oku Sumatera Selatan sementara 3 lainnya ditangkap di Jakarta.

"Mereka dijerat Pasal 363  KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. Dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman  4 tahun," tandas Donny.