Berikut Penjelasan Metode Undercover Buy Kasus Narkoba Irjen Teddy

Mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan di sidang Irjen Teddy.
Mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan di sidang Irjen Teddy. (Foto : Viva)

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan. Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota atau pendidikan anjing pelacak narkotika, Namun, setiap ada kegiatan ini harus disertai dengan berita acara, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," ujarnya.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada saksi soal barang bukti hasil pengungkapan, apakah tidak boleh untuk keperluan pengungkapan sebelumnya.

"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?,” tanya majelis Hakim kepada saksi.

"Sangat betul, Yang Mulia," jawab saksi.

Majelis Hakim kemudian bertanya soal sumber objek narkoba yang bisa digunakan sebagai sarana undercover buying.

"Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh yang menjadi objek dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan?,” tanya majelis Hakim.

Ahli kemudian menjawab bahwa barang bukti narkoba tidak berguna apabila digunakan menjadi objek undercover buying.