Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri Irjen Teddy, Tidur Bareng di Kapal

Terdakwa Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : tvonenews.com)

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy selaku Kapolda Sumatera Barat adalah atasannya, AKBP Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya oleh Linda diberikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Putra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.