Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Negara Rp159,7 Triliun Per Tahun

PMI Sumbang Devisa Negara Rp159,7 Triliun Per Tahun
PMI Sumbang Devisa Negara Rp159,7 Triliun Per Tahun (Foto : antvklik-Suhendar)

Menurutnya, payung hukum dibutuhkan bagi para pekerja migran untuk melindungi mereka yang rentan terdampak eksploitasi.

Oleh karena itu, dalam kesempatan itu, Benny mengajak kepada seluruh aparat terkait dan stakeholder untuk tidak membiarkan hal tersebut terjadi.

Lanjut dia, pengawasan menjadi penting dilakukan hingga ke tingkat desa.

Pihak desa diminta mendata warganya yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memastikan lewat jalur legal.

"Penyelesaian dari hulu dan desa harus tertibkan warganya yang ke luar negeri. Siapa mereka, verifikasi mereka. Masyarakat harus diedukasi agar proses migrasi jadi aman," tuturnya.

Benny menegaskan, bahwa PMI yang diberangkatkan resmi harus mendapatkan pelatihan dan pendidikan, sehingga mereka memiliki kompetensi, keahlian, ketrampilan, dan kemampuan berbahasa yang cukup.